Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Mau Badan Pengelola Dana Jalan Tol untuk Biayai Ruas Kurang Laku

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Direktorat Jenderl Bina Marga untuk mendanai pembangunan ruas tol yang kurang diminati investor swasta. Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan rencana ini masih dalam tahap kajian dan melibatkan Kementerian Keuangan hingga Bappenas, sehingga tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Dody menargetkan kajian selesai paling lambat akhir 2027. Saat ini, pembangunan jalan tol lebih banyak mengandalkan investasi swasta, sehingga pemerintah ingin mengisi kekosongan pendanaan pada ruas prioritas yang kurang menarik bagi sektor swasta. Direktur Jalan Bebas Hamburan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menjelaskan pembentukan balai ini didasarkan pada Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 dan diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026. Dana yang terkumpul dari berbagai sumber, termasuk clawback, denda SPM, dan PNBP, akan dikelola melalui Badan Layanan Umum (BLU). Unit pengelola ini akan dimulai sebagai Satuan Kerja (Satker) sebelum berkembang menjadi BLU penuh, yang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait