Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah DKI Jakarta Siapkan Dana Cadangan Rp 5,6 Triliun untuk Pengelolaan Risiko Fiskal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 5,6 triliun melalui Ranperda. Dana ini bersumber dari surplus APBD atau penyisihan penerimaan daerah dan akan dialokasikan secara bertahap untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta menjaga kesinambungan fiskal Jakarta. Dana cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas. Media pelaku melaporkan bahwa dana akan digunakan untuk membiayai pembangunan jangka panjang seperti transportasi publik, pengendalian banjir, perumahan, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dapat dipenuhi oleh anggaran satu tahun. Kedua media tidak menyebutkan perbedaan angka atau klaim yang signifikan dalam laporan masing-masing.

Menurut tiap media