Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Perintah Cek Ulang Penerima KJMU yang Kehilangan Bantuan Akibat Perubahan Desil

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Dinas Pendidikan DKI melakukan pengecekan ulang terhadap mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kehilangan bantuan setelah perubahan data desil pasca pendataan BPS dalam Sensus Ekonomi 2026. Perubahan desil ini menyebabkan sejumlah mahasiswa yang sebelumnya berhak menerima KJMU kini tidak lagi tercatat sebagai penerima. Pramono menyampaikan adanya enam mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak lagi mendapatkan KJMU akibat perubahan data tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan status penerima tidak akan langsung diterima dan perlu diverifikasi secara langsung ke lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.

Media melaporkan jumlah mahasiswa yang terdampak berbeda. Media Indonesia dan Detik.com menyebutkan enam mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah, sementara VOI dan kumparan juga menyebutkan enam mahasiswa yang kehilangan KJMU. Namun, VOI menambahkan banyaknya keluhan mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah, tanpa menyatakan jumlah spesifik.

Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli menyatakan bahwa pihihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait mahasiswa yang terdampak perubahan desil dan kehilangan beasiswa. Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas Cek Bansos di kantor kelurahan atau Cek Bansos Kementerian Sosial, dengan proses verifikasi dilakukan tiap tiga bulan sekali. Pemprov DKI menegaskan bahwa penetapan penerima KJMU di Jakarta berada di bawah kewenangan Pemprov DKI berdasarkan data BPS.

Menurut tiap media