Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah dan DPR RI sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online. Rapat koordinasi digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada 18 Agustus 2024, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal dengan hadir Mensesneg, Menhub, dan pejabat lain. Perpres ini mengatur perlindungan pekerja pada kurir pengantar barang, makanan, serta angkutan orang. Pembagian wewenang tarif: Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komdigi mengatur tarif barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM mengatur pelaku transportasi online. Setelah finalisasi, pemerintah akan melibatkan asosiasi, komunitas ojol, serta aplikator untuk menyerap aspirasi dan menentukan titik keseimbangan tarif. Perpres diproyeksikan terbit akhir Agustus atau awal September 2024.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
18 Agustus 2026 pukul 23.41 · Baca aslinya ↗
Detik.com
2 Hal Diketahui soal Perpres Ojol yang Sedang Difinalisasi
19 Agustus 2026 pukul 07.38 · Baca aslinya ↗