Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online pada 18 Agustus 2026. Pertemuan ini melibatkan berbagai kementerian untuk menyempurnakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna memperluas perlindungan pekerja, yang kini mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak hanya angkutan orang.
Pembagian wewenang diatur secara spesifik: Kementerian Komdigi mengelola tarif barang dan makanan, Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, dan Kementerian UMKM mengampu para pelaku transportasi online. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan asosiasi, komunitas ojol, serta aplikator untuk menyerap aspirasi final dan menentukan titik keseimbangan tarif yang optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
DPR Dorong Finalisasi Perpres, Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
Berita terkait
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.18
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15