Pemerintah Konsisten Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen dalam Pembahasan RUU Keuangan Negara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan kredibilitas fiskal serta menjaga kepercayaan pasar dan investor terhadap kepatuhan fiskal pemerintah.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI yang dipimpin Mukhamad Misbakhun sedang mengkaji RUU Keuangan Negara melalui Rapat Dengar Pendapat Umum. Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit tiga persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB bersifat absolut, mengingat angka tersebut hanya muncul dalam bagian penjelasan, bukan secara eksplisit dalam Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Misbakhun berargumen bahwa pemerintah memerlukan ruang fiskal untuk intervensi guna memanfaatkan bonus demografi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, berkaca pada penggunaan ruang fiskal negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Soal RUU Keuangan Negara, pemerintah tetap jaga batas defisit 3 persen
17 September 2026 pukul 20.29 · Baca aslinya ↗
kumparan
Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Dijaga di Bawah 3 Persen
17 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗