Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah meluncurkan ekstrakurikuler bela negara di sekolah menengah 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di sekolah menengah atas (SMA) dan menengah pertama (SMK) mulai 2026. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan keikutsertaan peserta didik dalam KKRI tidak bertujuan untuk menjadikan mereka prajurit, melainkan untuk memperkuat karakter dan kesadaran bela negara. KKRI ditegaskan bukan sebagai upaya militerisasi sekolah, tetapi sebagai bagian dari pembinaan karakter berdasarkan hak anak untuk belajar. Ekstrakurikuler ini bersifat pilihan dan tidak wajib bagi siswa. Pada 5 Mei 2026, Kemendikdasmen menetapkan Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui KKRI di tingkat pendidikan menengah, dilanjutkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal sebagai pedoman teknis. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kemendikdasmen, dengan dukungan jajaran TNI dari Kodam hingga Koramil.

Menurut tiap media