Pemerintah Percepat Reformasi Sektor Migas dengan BUK Migas dan RUU
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai instrumen untuk mempercepat proses perizinan di sektor hulu migas. BUK Migas akan berada langsung di bawah komando Presiden, memberikan kedudukan hukum dan kewenangan yang lebih kuat untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional. Langkah ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan menugaskan lima kementerian dalam proses revisi RUU tersebut. Dukungan penuh dari Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha diberikan, menilai inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian investasi kepada pelaku sektor. DEN juga akan mengidentifikasi isu yang dapat diselesaikan melalui RUU, termasuk percepatan rencana eksplorasi seperti blok Masela dan Blok Andaman.
Kebijakan dalam RUU Migas juga mengusulkan agar BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat bertindak sebagai badan usaha pemerintah dalam kontrak dengan sektor swasta. Hal ini diharapkan menciptakan kepastian bagi investor asing dan lokal dalam investasi migas di Indonesia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Bahlil Pede BUK Migas Mampu Pangkas Izin Berbelit
21 September 2026 pukul 16.45 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Video: Prabowo Kebut RUU Migas, DEN Sebut Beri Kepastian Investasi
22 September 2026 pukul 12.30 · Baca aslinya ↗