Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Percepat Reformasi Sektor Migas dengan BUK Migas dan RUU

Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai instrumen untuk mempercepat proses perizinan di sektor hulu migas. BUK Migas akan berada langsung di bawah komando Presiden, memberikan kedudukan hukum dan kewenangan yang lebih kuat untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional. Langkah ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan menugaskan lima kementerian dalam proses revisi RUU tersebut. Dukungan penuh dari Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha diberikan, menilai inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian investasi kepada pelaku sektor. DEN juga akan mengidentifikasi isu yang dapat diselesaikan melalui RUU, termasuk percepatan rencana eksplorasi seperti blok Masela dan Blok Andaman.

Kebijakan dalam RUU Migas juga mengusulkan agar BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat bertindak sebagai badan usaha pemerintah dalam kontrak dengan sektor swasta. Hal ini diharapkan menciptakan kepastian bagi investor asing dan lokal dalam investasi migas di Indonesia.

Menurut tiap media