Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Susun RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Khusus untuk Diaspora Berbakat

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan ganda terbatas dan khusus. Kewarganegaraan ganda terbatas ditujukan untuk anak hasil perkawinan campuran atau yang lahir di negara penganut asas ius soli, sementara kewarganegaraan ganda khusus diberikan kepada atlet, ilmuwan, dokter, tenaga kesehatan, serta ahli teknologi dan kecerdasan buatan yang berjasa bagi negara. Keduanya diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto guna menarik diaspora Indonesia yang memiliki talenta istimewa agar dapat berkontribusi bagi kepentingan nasional tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asing mereka. Implementasi aturan ini akan dilakukan secara selektif dan terukur dengan uji integritas untuk menjaga keamanan negara.

Menurut tiap media