Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah: Tarif Listrik Q4 2026 Kemungkinan Tidak Naik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tarif listrik untuk kuartal IV 2026 (Oktober-Desember) kemungkinan besar tidak akan naik. Pemerintah masih menunggu laporan dan pengecekan lebih lanjut dari tim internal sebelum memberikan kepastian tarif resmi. Saat ini, tarif listrik masih mengikuti tarif kuartal III 2026 yang telah ditetapkan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan bersubsidi.

Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2023. Perubahan harga biasanya dipengaruhi oleh parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA). Menurut formula tariff adjustment yang mengacu pada kurs (Rp 16.959,32/US$), ICP (US$ 96,12/barel), inflasi (0,21%), dan HBA (US$ 70/ton), seharusnya terjadi kenaikan tarif.

Beberapa tarif yang berlaku saat ini antara Rp1.352,00/kWh untuk daya 900 VA hingga Rp1.444,70/kWh untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA. Bahlil menyatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah proses verifikasi dan analisis teknis selesai dilakukan oleh kementerian.

Menurut tiap media