Pemerkosaan remaja di Sampang, pelaku ditangkap setelah buru-buru
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Seorang pria berusia 54 tahun di Sampang, Madura ditangkap setelah diketahuk melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun, yaitu tetangganya. Kejadian terjadi pada Senin, 28 September, ketika korban sedang berada di belakang rumahnya. Kakek korban, S (70), menyaksikan aksi tersebut dan meminta bantuan dengan berteriak 'maling-maling'. Pelaku langsung mengambil pakaian dan melarikan diri ke arah sungai. Polisi berhasil menggerebek rumah pelaku pada Kamis, 1 Oktober, dan mengamankannya beserta barang bukti berupa sepotong pakaian milik korban berwarna merah tua dan krem, serta sarung pelaku berwarna coklat. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Sampang. Ditantang Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b KUHP jo Undang-undang tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 415 ayat 1 huruf b, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Pria 54 Tahun di Sampang Perkosa Remaja Tetangganya, Terancam 12 Tahun Penjara
5 Oktober 2026 pukul 11.51 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Tepergok Kakek Korban Perkosa Cucunya, Pria di Sampang Kabur Bersembunyi di Sungai
5 Oktober 2026 pukul 14.31 · Baca aslinya ↗