Pria 54 Tahun di Sampang Perkosa Remaja Tetangganya, Terancam 12 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berusia 54 tahun di Sampang, Madura, ditangkap setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan tetangganya. Kejadian ini terjadi pada Senin, 28 September, ketika kakek korban sedang pergi ke belakang rumah. Kakek korban kemudian menyaksikan aksi pemerkosaan tersebut dan meminta bantuan kepada warga dengan berteriak 'maling-maling'. Pelaku langsung mengambil pakaiannya dan melarikan diri ke arah sungai. Warga tidak berhasil menangkapnya pada hari itu. Namun, polisi berhasil menggerebek rumah pelaku pada Kamis, 1 Oktober, dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sepotong pakaian milik korban berwarna merah tua dan krem, serta sepotong sarung milik pelaku berwarna coklat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Sampang. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b KUHP jo. Undang-undang tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 415 ayat 1 huruf b terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.31
Tepergok Kakek Korban Perkosa Cucunya, Pria di Sampang Kabur Bersembunyi di Sungai
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 08.15
Petugas Diduga Terlibat dalam Pesta Narkoba di Rutan Depok
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.07
Wanita di Gresik Bacok Kekasih hingga Tewas, Korban Ternyata Anak Lurah
Berita terkait
Dendam 11 Tahun, Pemuda Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 08.37
Pelajar SD di Surabaya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek, Pelaku Digigit
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.36
Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri 4 Kali Hingga Korban Hamil
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Paman Korban
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 18.20