Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pria 54 Tahun di Sampang Perkosa Remaja Tetangganya, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria berusia 54 tahun di Sampang, Madura, ditangkap setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan tetangganya. Kejadian ini terjadi pada Senin, 28 September, ketika kakek korban sedang pergi ke belakang rumah. Kakek korban kemudian menyaksikan aksi pemerkosaan tersebut dan meminta bantuan kepada warga dengan berteriak 'maling-maling'. Pelaku langsung mengambil pakaiannya dan melarikan diri ke arah sungai. Warga tidak berhasil menangkapnya pada hari itu. Namun, polisi berhasil menggerebek rumah pelaku pada Kamis, 1 Oktober, dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sepotong pakaian milik korban berwarna merah tua dan krem, serta sepotong sarung milik pelaku berwarna coklat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Sampang. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b KUHP jo. Undang-undang tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 415 ayat 1 huruf b terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait