Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Penangkapan dan Proses Hukum Terhadap Aktor Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Revaldo Fifaldi ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Apartmen Altiz, Tangerang Selatan setelah polisi menerima laporan warga tentang transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 serta Permenkes No 14/2005. Dalam operasi, polisi menyita tiga plastik klip sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir Xanax, dan dua kotak penyimpanan. Hasil tes urine Revaldo positif narkotika dan psikotropika. Ia mengaku menggunakan narkoba untuk menjaga kesehatan dan mental. Penahanan resmi dikonfirmasi pada 31 Agustus 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Revaldo tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan apakah Revaldo dapat menjalani rehabilitasi narkoba akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu. Revaldo baru saja ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Nasriadi, ini merupakan kasus keempat yang melibatkan Revaldo dalam hal narkotika, dengan tiga kasus sebelumnya juga terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum sesuai prosedur yang ditetapkan.

Menurut tiap media