Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Penataan Platform Digital Global untuk Persaingan Setara di Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dominasi platform digital global dalam ekosistem digital Indonesia yang belum diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif. Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan tiga tantangan utama: ketimpangan asimetris antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral. Menurutnya, perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung langkah pemerintah menata platform digital global demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijaran tidak membebani masyarakat pengguna. Ketua Umum ATSI Dian Siswarini menekankan pentingnya pemerataan konektivitas sebagai tanggung jawab bersama, sehingga platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.

Untuk mendukung upaya ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital. Direktur Strategi dan Kebijikan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen.

Menurut tiap media