Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Penegasan Batas Desa Definitif Diprioritaskan untuk Kepastian Hukum dan Administrasi Pertanahan

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menyatakan penegasan batas desa secara definitif sangat mendesak untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan. Hingga akhir Agustus 2026, hanya 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia yang telah selesai penegasan batasnya. Kemendagri masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas desa.

Pemerintah melalui Kemendagri mendorong percepatan penegasan batas desa definitif untuk menjamin kepastian hukum administratif dan yuridis. Hal ini krusial guna mendukung legalitas administrasi pertanahan masyarakat, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta menjadi basis perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset desa. Untuk mengatasinya, Kemendagri menjalankan program ILASPP (2025-2029) yang mengedepankan koordinasi lintas instansi serta pemetaan potensi konflik sosial guna memastikan penetapan batas wilayah berjalan efektif dan sah secara hukum.

Menurut tiap media