Penegasan Batas Desa Definitif Diprioritaskan untuk Kepastian Hukum dan Administrasi Pertanahan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menyatakan penegasan batas desa secara definitif sangat mendesak untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan. Hingga akhir Agustus 2026, hanya 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia yang telah selesai penegasan batasnya. Kemendagri masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas desa.
Pemerintah melalui Kemendagri mendorong percepatan penegasan batas desa definitif untuk menjamin kepastian hukum administratif dan yuridis. Hal ini krusial guna mendukung legalitas administrasi pertanahan masyarakat, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta menjadi basis perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset desa. Untuk mengatasinya, Kemendagri menjalankan program ILASPP (2025-2029) yang mengedepankan koordinasi lintas instansi serta pemetaan potensi konflik sosial guna memastikan penetapan batas wilayah berjalan efektif dan sah secara hukum.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Dirjen Bina Pemdes La Ode: Batas Definitif Desa Mendesak Dituntaskan untuk Kepastian Hukum
14 September 2026 pukul 09.25 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Dirjen Bina Pemdes La Ode: Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum
14 September 2026 pukul 16.48 · Baca aslinya ↗