Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Penerimaan Bea Cukai Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 7,8% YoY

Penerimaan kepabeanan dan cukai Indonesia mencapai Rp210,2 triliun per 31 Agustus 2026, naik 7,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari Rp194,9 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh seluruh komponen utama, dengan kenaikan tertinggi pada bea keluar sebesar 34,4% (Rp25,1 triliun) akibat peningkatan harga dan volume ekspor CPO. Komponen lain mencakup penerimaan cukai sebesar Rp148,7 triliun (naik 3,2%) yang dipicu produksi rokok dan MMEA, serta bea masuk sebesar Rp36,4 triliun (naik 13%) karena volume impor dan kurs.

Menurut Detik.com, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai capaian ini patut diapresiasi, mengingat mengumpulkan penerimaan negara memerlukan tata kelola, disiplin, dan administrasi yang baik, sekaligus menjalin komunikasi dengan para wajib bayar. Suahasil menjelaskan kinerja penerimaan kepabeanan dipengaruhi oleh faktor volume ekspor-impor, pergerakan kurs valuta asing, dan permintaan dari luar negeri. Meski pertumbuhan negatif tercatat pada tiga bulan pertama tahun ini, penerimaan mulai membaik sejak April 2026.

Sementara itu, ANTARA News melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan pengawasan barang ilegal dengan melakukan 13.151 penindakan rokok ilegal, naik 9,8% dibanding periode sebelumnya. Perbedaan meliputi laporan Detik.com yang menyebutkan pertumbuhan cukai sebesar 7,8% secara keseluruhan, sementara ANTARA News menyatakan kenaikan cukai hanya 3,2%.

Menurut tiap media