Penertiban Lapangan Padel di Jakarta Akibat Kurangnya PBG
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk di kawasan Meruya Jamblang dan Meruya Utara. Pemprov menyatakan tidak ada perlakuan khusus berdasarkan latar belakang mantan ASN dan menegaskan aturan berlaku untuk semua pihak. Operasi penertiban dilaporkan menyasar 57 lapangan padel di Jakarta Timur yang belum terizin.
Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pembangunan masih berlangsung meski lapangan di RW 10, Meruya Utara telah disegel sejak Mei 2026. Ia meminta Pemprov membuka informasi terkait pihak penyewa, perjanjian pemanfaatan aset, status PBG, dan perubahan fungsi lahan dari tempat penampungan sampah menjadi lapangan padel.
Media yang berbeda memberikan jumlah target penertiban yang tidak sama. Media Indonesia melaporkan 57 lapangan padel di Jakarta Timur, sementara Liputan6.com tidak menyebutkan angka spesifik namun menyoroti penertiban di lahan aset Pemprov. Kementerian HAM dilaporkan menolak vigilantisme terkait dugaan penyekapan pegawai lapangan padel.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Pramono: Semua Lapangan Padel di Jakarta Wajib Kantongi PBG
28 Agustus 2026 pukul 14.31 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Disorot DPRD, Begini Nasib Lapangan Padel di Lahan Pemprov DKI
30 Agustus 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗