Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penertiban Lapangan Padel di Jakarta Akibat Kurangnya PBG

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk di kawasan Meruya Jamblang dan Meruya Utara. Pemprov menyatakan tidak ada perlakuan khusus berdasarkan latar belakang mantan ASN dan menegaskan aturan berlaku untuk semua pihak. Operasi penertiban dilaporkan menyasar 57 lapangan padel di Jakarta Timur yang belum terizin.

Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pembangunan masih berlangsung meski lapangan di RW 10, Meruya Utara telah disegel sejak Mei 2026. Ia meminta Pemprov membuka informasi terkait pihak penyewa, perjanjian pemanfaatan aset, status PBG, dan perubahan fungsi lahan dari tempat penampungan sampah menjadi lapangan padel.

Media yang berbeda memberikan jumlah target penertiban yang tidak sama. Media Indonesia melaporkan 57 lapangan padel di Jakarta Timur, sementara Liputan6.com tidak menyebutkan angka spesifik namun menyoroti penertiban di lahan aset Pemprov. Kementerian HAM dilaporkan menolak vigilantisme terkait dugaan penyekapan pegawai lapangan padel.

Menurut tiap media