Disorot DPRD, Begini Nasib Lapangan Padel di Lahan Pemprov DKI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520492/original/062111100_1772617566-Padel_Jakut.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lapangan padel di RW 10, Meruya Utara, tidak boleh beroperasi karena dibangun di atas lahan aset Pemprov tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyatakan penertiban akan dilakukan jika terdapat aktivitas tidak sesuai. Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pembangunan masih berlangsung meski lapangan telah disegel sejak Mei 2026. Kevin meminta Pemprov membuka informasi mengenai pihak penyewa, perjanjian pemanfaatan aset, status PBG, serta perubahan fungsi lahan dari tempat penampungan sampah menjadi lapangan padel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.31
Pramono: Semua Lapangan Padel di Jakarta Wajib Kantongi PBG
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 08.15
Bangun Lapangan Padel di Atas Lahan Pemprov DKI Berujung Polemik
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 15.31
Tak Kantongi Izin, Gubernur Pramono Anung Segel Lapangan Padel
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 15.26
Pramono: Lapangan Padel di Meruya Tak Bisa Beroperasi Sebelum Kantongi PBG
Berita terkait
Pramono: Semua Lapangan di Jakarta Padel Wajib Kantongi PBG
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.31
Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan Padel di Lahan Pemprov Dihentikan
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 14.57
Purbaya Buru Perusahaan Baja Ngemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 5 T
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.58
Kawasan Kuliner Cihapit Bandung Bakal Ditertibkan
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.46