Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan menetapkan tersangka dan memanggil saksi. Kasus ini bermula dari dugaan suap PT Blueray Cargo kepada oknum DJBC senilai Rp91 miliar. Tiga pelaku dari PT Blueray Cargo, yaitu John Field (2 tahun), serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri (1,5 tahun), telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sisprian Subiaksono mengakui menggunakan uang operasional tidak resmi dari pengusaha swasta yang dikelola Salisa Asmoaji untuk membeli jam tangan Garmin seharga Rp50 juta bagi rekannya, Kunto. Sisprian juga mengakui uang kenang-kenangan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, berasal dari suap. Kunto telah mengembalikan jam tersebut kepada penyidik untuk diserahkan ke KPK.
Terdapat perbedaan rincian nilai gratifikasi dalam laporan. Tiga mantan pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap sebesar Rp78,8 miliar. Secara terpisah, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar, sementara Sisprian, Rizal, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp78,8 miliar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Ada Kasus Baru di Bea Cukai, KPK: Tersangka Sudah Ada, Saksi Mulai Dipanggil
21 September 2026 pukul 17.21 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
23 September 2026 pukul 16.47 · Baca aslinya ↗