Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat

Sisprian Subiaksono, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, mengakui memberikan jam tangan Garmin seharga Rp 50 juta kepada rekan kerjanya, Kunto, sebagai kenang-kenangan. Uang pembelian jam tersebut berasal dari uang operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta, dikelola oleh Salisa Asmoaji. Sisprian mengaku awalnya berencana memberikan emas 100 gram, namun menggantinya dengan jam tangan. Pemberian ini tidak menjadi kebiasaan di instansi tersebut, melainkan dilatarkkan oleh perasaan dekat dengan Kunto. Sisprian juga mengakui bahwa uang untuk kenang-kenangan kepada Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, berasal dari suap.

Kunto, yang juga hadir sebagai saksi, mengembalikan jam tersebut kepada penyidik dan kemudian diserahkan kepada KPK. Dalam kasus terkait, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, sementara Sisprian, Rizal, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 78,8 miliar dalam sidang terpisah.

Kasus ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan Jaksa menyoroti penggunaan uang tidak resmi dari pengusaha untuk transaksi pribadi pejabat Bea Cukai.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait