Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

BPS dan BPOM: 47% Warga Beli Obat Tanpa Resep, Pengawasan 4,3 Juta Usaha

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 47,18% pengeluaran obat masyarakat Indonesia untuk membeli obat modern tanpa resep dokter. Tren ini menunjukkan keputusan penggunaan obat harian mayoritas berada mandiri di tangan konsumen, sekaligus menuntut jaminan pengawasan mutu yang ketat. Dari 84,23% pada 2025, perilaku berobat mandiri menurun menjadi 78,43% seiring peningkatan akses fasilitas kesehatan. BPOM diakui sebagai salah satu 10 regulator terbaik dunia oleh WHO, menjadi satu-satunya negara berkemban yang memperoleh WHO Listed Authority (WLA). Pengakuan ini memberi jaminan keamanan bagi produk yang mengantongi izin edar BPOM baik domestik maupun ekspor.

BPOM mengawasi 4,3 juta pelaku usaha dengan pendapatan Rp6-8 triliun per tahun. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pengawasan ini berdampak pada perekonomian nasional, yang kontribusi makanan, obat, dan produk kesehatan mencapai 35-45% pada GDP. Setiap tahun BPOM menandatangani hampir 2 juta surat izin, sertifikat, dan licensing. Pengalaman 2022 dengan gagal ginjal anak akibat obat sirup mengandung ethylene glycol membuat BPOM berkomitmen menjamin keamanan, kualitas, serta hakis dan efikasi produk obat. Indonesia menjadi anggota WHO-Listed Authority, meningkatkan kepercayaan produk BPOM global.

Persentase masyarakat yang melakukan pengobatan sendiri di Indonesia turun dari 84,23% pada 2021 menjadi 78,43% pada 2025, menurut BPS. Penurunan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, sekaligus penurunan angka morbiditas dari 14,64% menjadi 12,66% dan kebutuhan yang tidak terpenuhi (unmet need) dari 5,44% menjadi 5,32%. Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi menyampaikan bahwa meski akses layanan kesehatan semakin baik, hal ini belum tentu berarti keputusan kesehatan masyarakat sudah seluruhnya tepat.

Menurut tiap media