Penyesuaian PTKP 2027 Rp54 Juta/Tahun Sediari DJP, Kementerian Keuangan Sediakan Skenario
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah merencanakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027 dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat serta menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap pada Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, belum berubah sejak 2016. Direktorat Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan telah menyiapkan skenario kenaikan PTKP dan siap menghadapi implementasinya, meskipun angka pasti masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini akan dibahas bersama penyesuaian insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Bos Pajak Soal Wacana Kenaikan PTKP Mulai 2027: Kami Siap
5 Oktober 2026 pukul 08.30 · Baca aslinya ↗
Kenaikan PTKP Segera Diumumkan? Begini Jawaban Menkeu Suahasil
5 Oktober 2026 pukul 18.10 · Baca aslinya ↗
kumparan
Menkeu Suahasil Segera Umumkan Skenario Kenaikan PTKP
5 Oktober 2026 pukul 18.24 · Baca aslinya ↗