Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bos Pajak Soal Wacana Kenaikan PTKP Mulai 2027: Kami Siap

Pemerintah merencanakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai tahun 2027. Saat ini, batas PTKP berada pada angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Wacana ini muncul untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan pertimbangan menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar pekerja bergaji UMP bebas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kesiapan DJP dalam menghadapi skenario ini. Meskipun potensi penerimaan pajak akan berubah, pemerintah akan mengantisipasinya melalui perluasan basis pajak baru. Saat ini, Kementerian Keuangan melalui DJSEF masih mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap ekonomi dan fiskal negara.

Berita terkait