Bos Pajak Soal Wacana Kenaikan PTKP Mulai 2027: Kami Siap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah merencanakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai tahun 2027. Saat ini, batas PTKP berada pada angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Wacana ini muncul untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan pertimbangan menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar pekerja bergaji UMP bebas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kesiapan DJP dalam menghadapi skenario ini. Meskipun potensi penerimaan pajak akan berubah, pemerintah akan mengantisipasinya melalui perluasan basis pajak baru. Saat ini, Kementerian Keuangan melalui DJSEF masih mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap ekonomi dan fiskal negara.
Bagikan
Berita terkait
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
CNBC Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 06.00
Kaji Batas PTKP, Menko Airlangga: Gaji UMP Pajaknya Dibebaskan!
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.32
Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.15
Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.45