Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Penyitaan Aset Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Program MBG BGN

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp24,97 miliar terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta beberapa kendaraan seperti Hino, BYD, dan Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program MBG tahun 2025-2026. Kasus melibatkan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tiga mantan Wakil Kepala BGN, serta pejabat dan pihak swasta. Dugaan laporan realisasi pengadaan motor listrik tidak akurat, dengan janji 25.644 unit, revisi menjadi 21.000 unit, namun realisasi hanya mencapai 2.117 unit. Kejagung menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun, diitung BPKP. Penyidik juga mengamankan 5 unit handphone dan 89 dokumen sebagai barang bukti. JPNN.com melaporkan kuasa hukum Sony Sonjaya membantah kaitan klien dengan penyitaan Rp24,3 miliar dan satu pesawat, sekaligus menyatakan penyidik tidak pernah menanyakan pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop, maupun sepatu dalam pemeriksaan.

Menurut tiap media