Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Potret Pesawat dan Helikopter Disita Kejagung Terkait Korupsi Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita mencapai Rp 24,97 miliar, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta beberapa kendaraan seperti Hino, BYD, dan Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program MBG tahun 2025-2026.

Kasus ini melibatkan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tiga mantan Wakil Kepala BGN, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Salah satu tersangka, Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik, termasuk penentuan pemenang dan harga. Kejagung menduga laporan realisasi pengadaan motor listrik tidak akurat, dengan janji 25.644 unit, revisi menjadi 21.000 unit, namun realisasi hanya mencapai 2.117 unit.

Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 triliun, diitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik juga mengamankan 5 unit handphone dan 89 dokumen sebagai barang bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait