Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Perdebatan Ambang Batas Parlemen: Usulan 1 Persen hingga 6 Persen di Tengah Putusan MK

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (PT) kembali memanas menjelang pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari partai politik nonparlemen seperti Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, PBB, dan Partai Berkarya, mengusulkan ambang batas sebesar 1 persen. Di sisi lain, partai politik di parlemen bervariasi mulai dari menolak perubahan angka 4 persen hingga mendorong kenaikan menjadi 5 atau 6 persen.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut positif usul PT 5 persen, namun lebih mengutamakan angka 6 persen sebagai nilai ideal. Ia menyatakan PT 6 persen merupakan jalan tengah yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Khozin mengargani bahwa PT enam persen dapat menjaga pluralitas partai sekaligus melakukan seleksi representasi pada konversi suara menjadi kursi.

Mahkamah Konstituti melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang merumuskan ulang norma tersebut berdasarkan parameter yang rasional dan terukur. Para ahli dan pengamat politik menekankan bahwa angka ambang batas seharusnya bukan sekadar hasil tawar-menawar politik, melainkan konsekuensi logis dari kajian ilmiah terukur.

Menurut tiap media