Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Utak-Atik Gathuk Ambang Batas Parlemen

MENJELANG pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029, perdebatan ambang batas parlemen kembali memanas. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari partai politik nonparlemen seperti Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, PBB, dan Partai Berkarya mengusulkan ambang batas sebesar 1 persen. Di sisi lain, partai politik di parlemen justru bervariasi mulai dari menolak perubahan angka 4 persen hingga mendorong kenaikan menjadi 5 atau 6 persen. Perdebatan ini mencerminkan tawar-menawar angka politik tanpa dasar ilmiah yang kuat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang merumuskan ulang norma tersebut berdasarkan parameter yang rasional dan terukur. Pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah untuk apa ambang batas parlemen ditetapkan, dampaknya terhadap penyederhanaan sistem kepartaian, dan berapa jumlah suara pemilih yang berpotensi hangus akibat kebijakan ini.

Para ahli dan pengamat politik menekankan bahwa angka ambang batas seharusya bukan sekadar hasil tawar-menawar politik, melainkan konsekuensi logis dari kajian ilmiah terukur. Sistem "utak-atik gathuk" yang mengutamakan kepentingan politik semata berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak adil dan tidak berkelanjutan bagi demokrasi Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait