Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perdebatan Kasus Ijazah Jokowi: Pemborosan Negara vs Argumen Pencekalan Roy Suryo

Kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menimbulkan perdebatan, terutama terkait penanganan hukum terhadap Roy Suryo. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan penanganan perkara ini justru menghabiskan banyak sumber daya negara karena prosesnya berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak. Refly menolak klaim Polda Metro Jaya bahwa pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo justru memperparah pemborosan, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak hukum yang sah digunakan untuk memperjuangkan kepentingan kliennya. Menurutnya, jika ingin membahas pemborosan, sebaiknya ditanyakan pada pihak yang mengajukan tuduhan, yakni Jokowi, yang menurutnya bersikap terlalu melodramatik.

Di sisi lain, Refly menyoroti bahwa isu ijazah seharusya bisa diselesaikan dengan lebih sederhana, seperti dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi untuk diuji langsung. Alihkan proses penyidikan justru semakin rumit dan meluas. Refly juga menyatakan bahwa keterangan dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan memperkuat argumen bahwa pencekalan Roy Suryo oleh kepolisian tidak sah. Menurutnya, proses penyidikan mengandung cacat formil yang dapat menjadikan penyidikan dianggap tidak sah, sekaligus tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pencekalan tersebut.

Refly menyoroti adanya penerapan dua rezim KUHAP yang berbeda—KUHAP baru dan KUHAP lama—dalam penanganan kasus ini, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk mengajukan praperadilan agar pencekalan dinyatakan tidak sah. Refly meyakini bahwa praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo berpeluang untuk dikabulkan oleh hakim, terutama jika hakim bersikeras untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Menurut tiap media