Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa keterangan dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan memperkuat argumen bahwa pencekalan Roy Suryo oleh kepolisian tidak sah. Menurut Refly, proses penyidikan mengandung cacat formil yang dapat menjadikan penyidikan dianggap tidak sah, sekaligus tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pencekalan tersebut. Refly juga menyoroti adanya penerapan dua rezim KUHAP yang berbeda—KUHAP baru dan KUHAP lama—dalam penanganan kasus ini, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk mengajukan praperadilan agar pencekalan dinyatakan tidak sah. Refly meyakini bahwa praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo berpeluang untuk dikabulkan oleh hakim, terutama jika hakim bersikeras untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait