Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa keterangan dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan memperkuat argumen bahwa pencekalan Roy Suryo oleh kepolisian tidak sah. Menurut Refly, proses penyidikan mengandung cacat formil yang dapat menjadikan penyidikan dianggap tidak sah, sekaligus tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pencekalan tersebut. Refly juga menyoroti adanya penerapan dua rezim KUHAP yang berbeda—KUHAP baru dan KUHAP lama—dalam penanganan kasus ini, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk mengajukan praperadilan agar pencekalan dinyatakan tidak sah. Refly meyakini bahwa praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo berpeluang untuk dikabulkan oleh hakim, terutama jika hakim bersikeras untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.30
Negara Boros Karena Kasus Ijazah, Kubu Roy Suryo: Gara-gara Jokowi yang Melodramatik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Berita terkait
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24