Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa keterangan dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan memperkuat argumen bahwa pencekalan Roy Suryo oleh kepolisian tidak sah. Menurut Refly, proses penyidikan mengandung cacat formil yang dapat menjadikan penyidikan dianggap tidak sah, sekaligus tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pencekalan tersebut. Refly juga menyoroti adanya penerapan dua rezim KUHAP yang berbeda—KUHAP baru dan KUHAP lama—dalam penanganan kasus ini, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk mengajukan praperadilan agar pencekalan dinyatakan tidak sah. Refly meyakini bahwa praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo berpeluang untuk dikabulkan oleh hakim, terutama jika hakim bersikeras untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.30
Negara Boros Karena Kasus Ijazah, Kubu Roy Suryo: Gara-gara Jokowi yang Melodramatik
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.17
Ahli Roy Suryo Ingatkan Soal Penahanan: Jangan Gampang-gampang Nahan Orang
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.16
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.04
Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Berita terkait
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08