Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Penerapan UU ITE Dikritik Pakar Hukum

Roy Suryo menolak tawaran Restorative Justice (RJ) dalam persidangan kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan UU ITE terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Ia menegaskan sikap tidak akan mundur dan berencana mengajukan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy juga membantah kepemilikan tiga akun media sosial yang dikaitkan dengan kasus ini, menyatakan tidak ada unggahan di akun-akun tersebut yang merupakan miliknya.

Sementara itu, pakar hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti ketidaksesuaian penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam dakwaan terhadap Roy Suryo. Ferdinand mengatakan dokumen digital yang dikaji Roy Suryo sebelumnya diunggah oleh kader PSI Dian Sandi Utama, bukan oleh Roy Suryo. Ia berpendapat legal standing atas unggahan tersebut seharusnya ada pada Dian Sandi sebagai pengunggah, bukan pada Roy Suryo.

Ferdinand juga menyoroti belum adanya klarifikasi tegas dari Jokowi terkait kepemilikan dokumen digital. Persoapan ini diharapkan diuji melalui eksepsi yang diajukan Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya di persidangan.

Menurut tiap media