Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Ferdinand Hutahaean menilai penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam dakwaan subsider terhadap Roy Suryo terkait polemik ijazah Joko Widodo tidak tepat. Ferdinand menganggap dakwaan tersebut rancu karena dokumen digital yang dikaji Roy Suryo sebelumnya diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama, melalui media sosial X.
Ferdinand berpendapat bahwa legal standing terkait unggahan dokumen tersebut seharusnya berada pada Dian Sandi Utama sebagai pengunggah, bukan Roy Suryo. Selain itu, ia menyoroti belum adanya klarifikasi tegas dari Jokowi yang menyatakan bahwa dokumen digital tersebut adalah miliknya. Persoalan ini nantinya akan diuji melalui eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya di persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.31
Roy Suryo Tak Akan Mundur Sedikitpun di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Hewan Undur-undur!
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.26
Dokter Tifa Klaim hanya Kaji Benda Digital bukan Ijazah Asli Jokowi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.15
Refly Harun Bela Roy Suryo: Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Belum Terbukti?
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.47
Roy Suryo Ogah Berdamai dan Tak Mau Akui Bersalah di Kasus Fitnah Jokowi
Berita terkait
Dari 3 Unggahan ke 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.27
Eks Hakim: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Pakar: Soal Kasus Ijazah Jokowi Pasti Ada Dua Hal, Hukum dan Politik
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 02.37