Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi

Pakar hukum Ferdinand Hutahaean menilai penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam dakwaan subsider terhadap Roy Suryo terkait polemik ijazah Joko Widodo tidak tepat. Ferdinand menganggap dakwaan tersebut rancu karena dokumen digital yang dikaji Roy Suryo sebelumnya diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama, melalui media sosial X.

Ferdinand berpendapat bahwa legal standing terkait unggahan dokumen tersebut seharusnya berada pada Dian Sandi Utama sebagai pengunggah, bukan Roy Suryo. Selain itu, ia menyoroti belum adanya klarifikasi tegas dari Jokowi yang menyatakan bahwa dokumen digital tersebut adalah miliknya. Persoalan ini nantinya akan diuji melalui eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya di persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait