Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Perkelahidian Hak Asuh dan Aset Ruben Onsu-Sarwendah: Gugatan, Dugaan Penggelapan, dan Tudingan Kekerasan

Ruben Onsu menuai sorotan setelah upayanya membayar biaya sekolah anak-anak Sarwendah disebut ditolak. Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon dan Chris Sam Siwu, mengklarifikasi bahwa masalah utama bukan penolakan pembayaran, melainkan langkah sepihak Ruben yang mencoba mengambil alih akun pembayaran sekolah tanpa koordinasi. Pihak sekolahbingung karena Ruben menghubungi mereka secara langsung untuk pengalihan administrasi, sementara Sarwendah adalah orang tua yang terdaftar dan pemegang hak asuh berdasarkan Akta Notaris nomor 39. Kuasa hukum menegaskan bahwa mekanisme administrasi harus tetap melalui Sarwendah sesuai kesepakatan akta.

Sarwendah melayangkan gugatan rekonvensi hak asuh anak terhadap Ruben Onsu dengan menyertakan status tersangka Ruben dalam perkara pidana sebagai bukti. Pengamat hukum Deolipa Yumara menyatakan bahwa penyertaan status tersangka adalah strategi sah karena merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Ruben Onsu menggugat balik Sarwendah yang melayangkan gugatan rekonvensi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan hak asuh sudah berada di tangan Sarwendah sehingga gugatan tidak masuk akal. Ia menyatakan anak tidak aman karena mendisiplinkan dengan kekerasan fisik dan menghina ayah kandung serta exploitasi melalui live streaming jualan di TikTok tanpa persetujuan ayah kandung.

Persoalan harta gono gini antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas setelah perceraian keduanya. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa sebuah vila yang seharusnya menjadi bagian Ruben berdasarkan akta kesepakatan, justru masih berada di tangan Sarwendah. Menurut Pasal 5 dalam akta tersebut, kedua pihak saling memberi kuasa untuk menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset masing-masing. Namun, permintaan penyerahan dokumen vila ditolak oleh Sarwendah dengan aluran masih ada cicilan tanggungan bank. Pihak Ruben menekankan hak asuh sudah berada di tangan Sarwendah sehingga gugatan tidak masuk akal. Selain vila, pembagian aset menunjukkan Sarwendah mendapatkan dua rumah di Cilandak dan Rempoa serta tiga mobil, sementara Ruben mendapatkan sisanya yang didominasi vila. Namun, Minola mengungkapkan bahwa sebagian besar dokumen kepemilikan aset yang seharusnya atas nama Ruben justru masih terdaftar di nama Sarwendah, bahkan ada yang belum memiliki sertifikat hak milik atau masih dalam bentuk AJB dan girik. Pihak Ruben menanggapi tudingan wanprestasi terkape pembayaran cicilan rumah pascaperceraian dengan menjelaskan bahwa kewajiban melunasi utang tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sebagaimana disarankan dalam Akta 39 Pasal 3.

Menurut tiap media