Dituding Wanprestasi, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan Cicilan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pihak Ruben Onsu menanggapi tudingan wanprestasi terkait pembayaran cicilan rumah pascaperceraian dengan Sarwendah. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menjelaskan bahwa kewajiban melunasi utang tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sebagaimana disarankan dalam Akta 39 Pasal 3. Dokumen tersebut menyatakan bahwa cicilan utang bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Minola juga memperjelas perbedaan hukum antara orang yang bertanggung jawab secara hukum melunasi utang dan pihak yang sekadar menjalankan teknis pembayaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.25
Satu-satunya Aset Dibalik atas Nama Sarwendah, Ruben Onsu: Ini Pidana Penggelapan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.05
Tuduh Ruben Onsu Telantarkan Anak, Sarwendah Malah Ingkari Janji di Akta Perceraian?
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 14.14
Sarwendah Ajukan Rekonvensi Hak Asuh Anak, Pihak Ruben Onsu Tanggapi Begini
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.45
Ruben Onsu Curiga Sarwendah Masih Ikut Nikmati Duitnya: Makanya Ogah Beri Rincian Nafkah
Berita terkait
Akta 39 Ungkap Pembagian Harta Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Isinya
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 15.32
Ruben Onsu Serang Balik Sarwendah: Siapa Dulu yang Wanprestasi?
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.35
Sarwendah Keterlaluan, Ini yang Bikin Ruben Onsu Ogah Mediasi Hak Asuh Anak: Hakim Aja Bingung
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.05
Dulu Disembunyikan, Ini Alasan Sarwendah Kini Blak-blakan Minta Ruben Onsu Audit Kesehatan
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.35