Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Dituding Wanprestasi, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan Cicilan Rumah

Pihak Ruben Onsu menanggapi tudingan wanprestasi terkait pembayaran cicilan rumah pascaperceraian dengan Sarwendah. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menjelaskan bahwa kewajiban melunasi utang tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sebagaimana disarankan dalam Akta 39 Pasal 3. Dokumen tersebut menyatakan bahwa cicilan utang bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Minola juga memperjelas perbedaan hukum antara orang yang bertanggung jawab secara hukum melunasi utang dan pihak yang sekadar menjalankan teknis pembayaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait