Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres 79/2026 Atur Tata Kelola Pertambangan Timah, MediaMIND Dorong Jurnalis Daerah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan ini ditandatangani pada 31 Agustus 2026 dan bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan, termasuk PT Timah. Regulasi ini memperkuat tata kelola melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas, penegasan kejelasan asal-usul material, dan sinergi pembinaan lintas sektoral. Presiden juga memerintahkan alokasi anggaran mitigasi bencana yang signifikan, dengan harapan menggerakkan perekonomian daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, MediaMIND 2026 membuka ruang bagi jurnalis daerah Bangka Belitung untuk menyampaikan pengalaman dan realitas pertambangan timah. Program ini menjadi ajang bagi wartawan lokal untuk menghadirkan perspektif utuh dari kedekatan mereka dengan aktivitas pertambangan dan kehidupan masyarakat. Jurnalis melaporkan pentingnya mengangkat cerita yang biasanya jarang ditayangkan media nasional, termasuk isu kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang terdampak pertambangan.

PT Timah melalui divisi CSR-nya menyatakan dukungan terhadap MediaMIND sebagai upaya memperkuat komunikasi antara perusahaan, media, dan akademisi. Dengan demikian, diharapkan menciptakan pemahaman publik yang lebih utuh tentang industri pertambangan timah di wilayah tersebut.

Menurut tiap media