Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres 79/2026 Tata Kelola Timah Dikritik, Bisa Jadi Landasan PK Kasus Korupsi

Seorang pakar hukum, Chairul Huda, menyoroti bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi menjadi landasan bagi terpidana korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Di antaranya, pengusaha Harvey Moeis dan mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar yang telah memiliki putusan inkrah terkait kasus korupsi tata kelola niaga komoditas timah. Huda menyatakan bahwa dengan terbitnya Perpres ini, praktik yang sebelumnya dihukung karena dianggap korupsi kini memiliki dasar legalitas, sehingga semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan kembali berdasarkan peraturan ini.

Menurutnya, hal ini menciptakan konsekuensi hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan, karena terdapat perbedaan perlakuan pemerintah antara masa lalu dan kebijikan saat ini. Huda juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah, mengingat sebelumnya pemerintah melalui kejaksaan pernah membawa kasus serupa ke pengadilan sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, ia meragukan bentuk regulasi yang diterbitkan, karena menurutnya Perpres sebaiknya mengatur hal-hal bersifat nasional, bukan hanya lokal kepada satu provinsi. Dalam Perpres tersebut, PT Timah diperbolehkan membeli biji timah dari pemegang izin pertambangan rakyat dengan memperhitungkan kuantitas, kualitas, harga pasar wajar, dan iuran pertambangan, dengan perjanjian tertulis sebagai dasar transaksi.

Pakar hukum lainnya juga menilai bahwa Perpres 79/2026 dapat menjadi landasan bagi terpidana korupsi tata niaga timah seperti Harvey Moeis dan Alwin Albar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kedua pengusaha ini pernah menjadi terdakwa korupsi tata kelola PT Timah periode 2015-2021 dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Huda menyatakan Perpres ini membuat praktik yang sebelumnya dianggap korupsi kini memiliki dasar legalitas, namun hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum karena ada perbedaan antara kebijakan sekarang dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan tersebut sebagai pidana korupsi.

Menurut tiap media