Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Perpres 79/2026 Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK

Pakar hukum Chairul Huda menilai Perpres 79/2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi landasan bagi terpidana korupsi tata niaga timah seperti Harvey Moeis dan Alwin Albar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kedua pengusaha ini pernah menjadi terdakwa korupsi tata kelola PT Timah periode 2015-2021 dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Huda menyatakan Perpres ini membuat praktik yang sebelumnya dianggap korupsi kini memiliki dasar legalitas, namun hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum karena ada perbedaan antara kebijakan sekarang dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan tersebut sebagai pidana korupsi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait