Pakar: Perpres 79/2026 Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Chairul Huda menilai Perpres 79/2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi landasan bagi terpidana korupsi tata niaga timah seperti Harvey Moeis dan Alwin Albar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kedua pengusaha ini pernah menjadi terdakwa korupsi tata kelola PT Timah periode 2015-2021 dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Huda menyatakan Perpres ini membuat praktik yang sebelumnya dianggap korupsi kini memiliki dasar legalitas, namun hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum karena ada perbedaan antara kebijakan sekarang dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan tersebut sebagai pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 01.48
Pakar Sebut Perpres Timah Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK
Berita terkait
Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 13.40
PT Timah Targetkan Tata Kelola Pertambangan Belitung Normal Pertengahan 2027
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.30
Bos MIND ID Ungkap Biang Kerok Pembakaran Kantor PT Timah di Belitung
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.35
Bos MIND ID Ungkap Biang Kerok Kerusuhan hingga Kantor PT Timah Dibakar
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.38