Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Atur Konsumsi Pertalite dan Dukung Kebijakan Pembatasan di Luwu Utara

PT Pertamina Patra Niaga mengantisipasi kemungkinan konsumsi Pertalite dan Solar yang melebihi kuota hingga akhir 2026, didorong pertumbuhan ekonomi nasional semester I-2026 sebesar 5-5,6%, peningkatan sektor industri, logistik, dan jumlah kendaraan pribadi. Hingga Juli 2026, realisasi Solar mencapai 11,18 juta kiloliter dari kuota 18,36 juta kiloliter, sementara Pertalite mencapai 16,54 juta kiloliter dari kuota 28,69 juta kiloliter. Untuk mengatasi hal ini, Pertamina menerapkan pengawasan, penertiban, dan pembinaan terhadap SPBU yang melanggar, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). SPBU yang ditutup akan dikelola langsung oleh Pertamina melalui program Kerja Sama Operasi (KSO) untuk menjaga ketersediaan distribusi BBM.

Di sisi lain, Pertamina mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang membatasi pembelian Pertalite di seluruh SPBU setempat. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, menjaga ketersediaan energi, dan mengurangi antrean kendaraan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. Berdasarkan surat Bupati Luwu Utara nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp35 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat per pengisian. Pengguna wajib menggunakan barcode sesuai nomor polisi, kecuali untuk ambulans dan mobil jenazah. Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 117 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurut tiap media