Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Jatimbalinus Sanksi 237 SPBU Pelanggaran BBM Bersubsidi di Bali, Jatim, NTT, NTB

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada 237 SPBU yang melanggar penyaluran BBM bersubsidi selama Januari hingga September 2026. Sanksi bervariasi mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu. Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, dan masalah sarana serta prasarana.

Dari total 237 SPBU yang dikenai sanksi, 105 berada di Bali, 98 di Jawa Timur, 31 di Nusa Tenggara Timur, dan 3 di Nusa Tenggara Barat. Selain memberikan sanksi, Pertamina melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU melalui pemantauan operasional, evaluasi data transaksi, dan laporan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135.

Menurut tiap media