Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Hukum 237 SPBU terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Sanksi bervariasi mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu, disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Dari total 237 SPBU yang dikenai sanksi, 98 berada di Jawa Timur, 105 di Bali, 3 di NTB, dan 31 di NTT. Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, dan masalah sarana serta prasarana. Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU selama periode yang sama melalui pemantauan operasional, evaluasi transaksi, dan pemeriksaan laporan masyarakat. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait