Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

43.805 Pekerja Terkena PHK Januari-Juli 2026, Mayoritas di Jawa Barat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juli 2026. Mayoritas kasus terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan 24.642 pekerja (56% dari total) berdasarkan data Warta Ekonomi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terbanyak, yakni 8.830 pekerja atau 20,16% dari total nasional, diikuti Jawa Timur (4.781), Banten (4.767), DKI Jakarta (3.190), dan Jawa Tengah (3.074).

Perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya menunjukkan penurunan signifikan. Jumlah PHK Januari hingga Juli 2025 mencapai 59.683 orang, sehingga terjadi penurunan sebesar 15.878 orang pada 2026. Di sisi lain, data Detik.com menyebutkan peningkatan 11.416 orang dibandingkan bulan Juni 2026 (32.389 orang), namun tidak mencakup perbandingan tahunan.

Kemnaker menjelaskan bahwa perhitungan PHK hanya mencakup pekerja yang benar-benar terpaksa kehilangan pekerjaan, tidak termasuk mereka yang keluar karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Data merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 dan Permenaker Nomor 2/2025. Di luar Jawa, Kalimantan Selatan (2.961), Kalimantan Timur (2.751), dan Sumatera Utara (2.535) memiliki jumlah PHK tertinggi.

PHK mencapai puncak pada Mei 2026 dengan 8.197 kasus, sementara Juli 2026 hanya mencatat 552 kasus. Data belum sepenuhnya mencakup pekerja dalam masa tenggang 6 bulan untuk melaporkan PHK.

Menurut tiap media