PJJ Darurat Erupsi Gunung Anak Krakatau di Jawa, Banten, Lampung
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gunung Anak Krakatau erup pada malam Sabtu, 5 September 2026, dengan lava pijar dan status Level III (Siaga), menyebarkan abu vulkanik ke DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan perairan sekitar. Pemerintah daerah menanggapi dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026, untuk melindungi kesehatan anak, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik.
DKI Jakarta menerapkan PJJ wajib untuk seluruh sekolah negeri dan swasta berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026, berlaku hingga pemberitahuan lanjutan. Pemerintah Provinsi Banten menghentikan aktivitas luring SMA/SMK/SKh selama tiga hari (7-9 September 2026) dan beralih ke PJJ berdasarkan Surat Edaran Dindikbud Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Gubernur Banten menekankan langkah ini sebagai antisipasi dampak erupsi yang masih berkelanjutan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD untuk memantau kualitas udara.
Pemprov Lampung mengalihkan seluruh jenjang pendidikan (PAUD hingga SLB) ke PJJ selama dua hari (7-8 September 2026), sementara Pemkab Pandeglang menerapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP selama tiga hari. Dindikbud Kota Serang mengatur PJJ selama satu hari (7 September 2026) untuk PAUD/TK, SD, dan SMP. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi memberi kebijaran kepala sekolah untuk menerapkan PJJ di wilayah dengan intensitas abu tinggi seperti Bogor dan Sukabumi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Daftar Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
7 September 2026 pukul 04.36 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Daftar Daerah Tetapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
7 September 2026 pukul 10.25 · Baca aslinya ↗