Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau erup di malam Sabtu (5/9) dengan lava pijar dan status Level III (Siaga), menyebarkan abu vulkanik ke DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan perairan sekitar. Pemerintah daerah tanggapi dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (7/9). Di DKI Jakarta, PJJ wajib untuk seluruh sekolah negeri dan swasta berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026, berlaku hingga pemberitahuan lanjutan. PJJ bertujuan melindungi kesehatan anak, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik. Proses belajar tetap berjalan dari rumah dengan pendampingan kepala sekolah.

Pemerintah Provinsi Banten menghentikan aktivitas luring SMA/SMK/SKh selama 3 hari (7-9 September 2026) dan beralih ke PJJ. Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Dindikbud Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Gubernur Banten menekankan langkah ini sebagai antisipasi dampak erupsi yang masih berkelanjutan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD untuk memantau kualitas udara.

Pemprov Lampung mengalihkan seluruh jenjang pendidikan (PAUD hingga SLB) ke PJJ selama 2 hari (7-8 September 2026). Gubernur Lampung meminta warga mengurangi aktivitas luar rumah dan menggunakan masker bila perlu. Pemkab Pandeglang menerapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP selama 3 hari. Dindikbud Kota Serang mengatur PJJ 1 hari untuk PAUD/TK, SD, dan SMP. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi memberi kebijakan kepala sekolah untuk menerapkan PJJ di wilayah dengan intensitas abu tinggi seperti Bogor dan Sukabumi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait