Polisi Bongkar Jaringan Industri Sabu-Ekstasi Rumahan di Lampung Selatan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan industri rumahan pembuatan sabu dan pil ekstasi di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas melakukan observasi dan surveilans sebelum mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Operasi dilakukan di lima unit kontrakan berdekatan dalam satu kompleks yang sama.
Detik.com melaporkan lima tersangka yang ditangkap, sementara kumparan melaporkan 10 orang yang ditangkap. Kedua sumber menyebutkan lima lokasi kejahatan yang berdekatan. Barang bukti yang disita meliputi alat pencetak pil ekstasi, alat hisap sabu, serbuk sabu berwarna berbeda (hijau, biru), timbangan digital, puluhan butir pil ekstasi berwarna ungu dan abu-abu, serta beberapa HP Android. Di lokasi pertama, Eka Pradinasta (33) ditangkap dengan 25 pil ekstasi ungu dan 27 inex abu-abu. Di lokasi kedua, Andika Sandi (37) dan wanita berinisial YDS (29) ditangkap dengan alat pencetak pil ekstasi dan serbuk biru. Di lokasi ketiga, Hadi Pranoto (35) dan wanita berinisial MS (21) ditangkap dengan berbagai jenis serbuk dan pil ekstasi. Di lokasi keempat, AS (36) dan SF (43) ditangkap dengan dua plastik berisi sabu. Di lokasi kelima, RS (33) dan FA (28) juga ditangkap.
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lanjutan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polisi Bongkar Jaringan Industri Sabu-Ekstasi Rumahan di Lampung Selatan
30 Agustus 2026 pukul 16.47 · Baca aslinya ↗
kumparan
Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu-Ekstasi di Lampung, 10 Orang Ditangkap
30 Agustus 2026 pukul 20.17 · Baca aslinya ↗