Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu-Ekstasi di Lampung, 10 Orang Ditangkap

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan industri rumahan pembuatan sabu dan pil ekstasi di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas melakukan observasi dan surveilans sebelum mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Dari operasi ini, 10 orang berhasil ditangkap di lima lokasi kejahatan yang berdekatan dalam satu kompleks yang sama.

Di TKP pertama, polisi mengamankan Eka Pradinasta (33), wiraswasta, beserta barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan digital, serbuk hijau, 25 pil ekstasi ungu, 27 inex abu-abu, dan satu HP Android. Di TKP kedua, Andika Sandi (37) dan wanita berinisial YDS (29) ditangkap dengan barang bukti termasuk alat pencetak pil ekstasi, serbuk biru, dan tiga HP Android. Andika diketahui mencetak pil ekstasi menggunakan alat yang ditemukan.

Di TKP ketiga, Hadi Pranoto (35) dan wanita berinisial MS (21) ditangkap dengan barang bukti meliputi alat hisap sabu, berbagai jenis serbuk, pil ekstasi, dan perangkat elektronik. Di TKP keempat, AS (36) dan SF (43) ditangkap dengan dua plastik berisi sabu. Di TKP kelima, RS (33) dan FA (28) juga ditangkap. Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait