Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Batang dan Banyuwangi, Dua Wanita Tertangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Batang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 779 gram senilai Rp1,16 miliar. Salah satu tersangka, K alus B (37) yang disebut dengan istilah "kuda", ditangkap di pinggir jalan masuk Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diduga bertanggung jawab mengambil, mengemas, dan menyalurkan narkotika kepada pihak lain. Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi pelaku adalah memecah sabu besar menjadi paket 100 gram, 5 gram, dan 1 gram, kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta per gram. Barang bukti yang disita meliputi 7 paket besar (756 gram), 2 paket sedang (13 gram), dan 10 paket kecil (10 gram), serta dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu unit gawai.

Di sisi lain, seorang wanita berinisial DAT ditangkap setelah mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada Kamis (13/8). Aksi ini terungkap berkat kejelian petugas yang mencurigai gerak-gerik dan gestur gugupnya saat hendak masuk area kunjungan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan benda keras mencurigakan di area karet pinggang celana DAT. Di dalam karet tersebut, tersembunyi plastik hitam berisi serbaku kristal putih diduga sabu seberat sekitar 5 gram yang dikemas dalam plastik bening.

Saat diinterogasi, DAT mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan pesanan dari kerabatnya berinisial MKA, seorang warga binaan yang mendekam di Lapas Banyuwangi. Petugas kemudian menjemput MKA dari blok hunian. Di hadapan petugas, keduanya akhirnya mengakui peran masing-masing dalam skenario penyelundupan barang haram tersebut. Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut tiap media