Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Batang Ungkap "Kuda" Peredaran 779 Gram Sabu senilai Rp1,16 Miliar

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Batang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 779 gram senilai Rp1,16 miliar. Salah satu tersangka, K alus B (37) yang disebut dengan istilah "kuda", ditangkap di pinggir jalan masuk Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diduga bertanggung jawab mengambil, mengemas, dan menyalurkan narkotika kepada pihak lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi pelaku adalah memecah sabu besar menjadi paket 100 gram, 5 gram, dan 1 gram, kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta per gram. Barang bukti yang disita meliputi 7 paket besar (756 gram), 2 paket sedang (13 gram), dan 10 paket kecil (10 gram), serta dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu unit gawai.

Kepala Polresta Batang, Kombes Warsono, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Banyuputih. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait