Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Kalimantan Tengah

Polisi di dua wilayah Kalimantan Tengah menangani kasus pembakaran lahan terkait dugaan pembukaan lahan baru. Di Palangka Raya, Kapolresta menetapkan dua tersangka: seorang pria dikenal sebagai 'pria senter' dan pemilik lahan inisial W. Kedua tersangka ditahan atas dugaan pembakaran lahan di Jalan Kalibata Ujung pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kasatreskrim menjelaskan motivasi pembakaran adalah untuk membuka lahan, meski investigasi masih berlangsung. Insiden ini bermula ketika seorang bocah dan temannya sedang memadamkan api dan bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada mengenakan senter di kepala.

Di Kotawaringin Timur, Polres Kotim memeriksa dua warga yang diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Baamang. Kapolres menyatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Kedua warga belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih mendalami peran masing-masing dan mengkoordinasikan dengan kejaksaan untuk penerapan pasal yang sesuai.

Berdasarkan data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026, tercatat 401 kejadian kebakaran lahan (karhutla) dengan luas lahan terbakar lebih dari 1.394 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan. Kepala Pelaksana BPBD Kotim menyatakan penanganan karhutla pada 2026 lebih parah dibandingkan kondisi pada 2023. Sebelumnya, Polres Kotim juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus serupa saat status tanggap darurat karhutla masih berlaku.

Menurut tiap media