Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 'Pria Senter' dan Pemilik Lahan Tersangka Karhutla

Polisi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan dua tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kalibata Ujung. A alias Icong, yang dikenal sebagai 'pria senter', dan pemilik lahan inisial W ditahan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, memastikan penetapan tersangka ini, sementara Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra menjelaskan bahwa motivasi pembakaran adalah untuk membuka lahan, meskipun investigasi mas masih berlangsung. Peristiwa ini bermula ketika seorang bocah berinisial N dan temannya, bersama relawan, sedang memadamkan api dan bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada mengenakan senter di kepala, yang kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait