Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan

Bareskrim Polri membongkar pabrik pengoplosan LPG di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengoplosan dilakukan dengan menukar isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi) untuk keuntungan. Penyelewengan menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi LPG subsidi. Dari kegiatan penyuntikan, 910 tabung gas LPG berukuran berbagai macam disita, termasuk 560 tabung 3 kg, 318 tabung 12 kg, 20 tabung 50 kg, 35 regulator, 4 mobil, dan 2 timbangan. Penyidik menemukan delapan saksi dan menetapkan E alias HB sebagai tersangka yang diduga pemilik gudang serta lokasi pemindahan. E alias HB dijerat pasal 40 ayat 9 UU No. 6/2023 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp159,6 juta.

Menurut tiap media