Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bareskrim Polri membongkar pabrik pengoplosan LPG di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengoplosan dilakukan dengan menukar isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi) untuk keuntungan. Penyelewengan menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi LPG subsidi. Dari kegiatan penyuntikan, 910 tabung gas LPG berukuran berbagai macam disita, termasuk 560 tabung 3 kg, 318 tabung 12 kg, 20 tabung 50 kg, 35 regulator, 4 mobil, dan 2 timbangan. Penyidik menemukan delapan saksi dan menetapkan E alias HB sebagai tersangka yang diduga pemilik gudang serta lokasi pemindahan. E alias HB dijerat pasal 40 ayat 9 UU No. 6/2023 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp159,6 juta.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Gas Oplosan di Tangsel, Ratusan Tabung Disita
17 September 2026 pukul 15.13 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan!
17 September 2026 pukul 16.27 · Baca aslinya ↗