Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap penyelewengan LPG subsidi 3 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyelewengan dilakukan dengan memindahkan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang dimodifikasi. Dari hasil operasi, 910 tabung LPG diamankan, termasuk 560 tabung 3 kg, 318 tabung 12 kg, dan 20 tabung 50 kg. Satu tersangka (E alias HB) dijerat pasal 40 ayat 9 UU No. 6/2023 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp159,6 juta. Polri berkomitmen menegakkan hukum penyalahgunaan subsidi publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.13
Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Gas Oplosan di Tangsel, Ratusan Tabung Disita
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.23
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Sita 910 Tabung
kumparan · 17 September 2026 pukul 18.07
Komplotan Suntik LPG Subsidi di Tangsel Rugikan Negara Rp 159 Juta
Berita terkait
Polda Gorontalo Temukan Barang Bukti Bekas Bangunan Cagar Budaya yang Hilang
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 20.49
Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf ke Korban Pungli Saat Ambil Bukti Sepeda Motor
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 16.45
Geger Kasino di Sukoharjo
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 08.30
Viral Warga Diminta Bayar Saat Ambil Barang Bukti Kendaraan di Polrestabes Surabaya
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.35